( Truk diduga pengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal ) |
MAKASSAR, KABARPOJOK - Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 660 ribu batang di pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, pada Jumat (17/01/2025) kemarin.
Melalui keterangan Humas Bea Cukai Makassar, Ria Nuvika, pengawasan rutin ini aktif dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal sekaligus upaya dalam meningkatkan kepatuhan Pengguna Jasa khususnya di Bidang Cukai.
Penindakan tersebut, lanjut kata Ria, berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar saat sedang melaksanakan pengawasan rutin Barang Kena Cukai (BKC) di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, katanya Rabu (22/01/25).
“Dari hasil pemeriksaan kedapatan Barang Kena Cukai Hasil tembakau (BKC HT) yang diduga rokok ilegal, sebanyak 40.000 batang BKC HT Jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan 620.000 batang BKC HT Jenis SPM tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.
Ada pun barang hasil penindakan tersebut berupa SKM Merek Smith Menthol tidak dilekati pita cukai, SKM Merk Smith Full flavour tidak dilekati pita cukai dan SKM Merk Clover dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan Nilai Barang Rp1.029.700.000 dan Potensi Kerugian Negara Rp676.272.300.
Selanjutnya, kata dia, barang tersebut dalam penanganan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyatakan bahwa, sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang -barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa pembayaran Cukai yang ditandai dengan Pita Cukai. (*)